Selamat datang diblog saya ( Welcome to my blog)

Wednesday, 16 January 2013

Iklan layanan masyarakat

Iklan layanan masyarakat (bahasa Inggris: Public Service Ad atau disingkat PSA) adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum.
Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat dikampanyekan oleh organisasi profit atau non profit dengan tujuan sosial ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daftar isi

  [sembunyikan

[sunting]Kriteria iklan layanan masyarakat

Menurut dewan periklanan di Amerika Serikat yang mensponsori ILM ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan sebuah iklan tertentu merupakan iklan layanan masyarakat atau bukan.
  1. Tidak komersil (contoh: iklan pemakaian helm dalam berkendara)
  2. Tidak bersifat keagamaan.
  3. Tidak bersifat politis.
  4. Berwawasan nasional
  5. Diperuntukkan untuk semua lapisan masyarakat.
  6. Diajukan oleh organisasi yang telah diakui dan diterima.
  7. Dapat diiklankan.
  8. Mempunyai dampak dan kepentingan tinggi sehingga patut memperoleh dukungan media lokal maupun nasional.
Di Indonesia tidak ada organisasi khusus yang dibentuk untuk menangani ILM. Pada umumnya ILM dibuat secara sendiri-sendiri oleh biro iklan yang bekerja sama dengan media dan pengiklan. Hal ini mengakibatkan kurangnya komitmen dan sinergi dalam merumuskan iklan, biaya, serta pesan yang ingin disampaikan sehingga ILM tidak dilakukan secara rutin. Selain itu ILM juga dikenakan pajak iklan, walalupun ruang dan waktunya disumbangkan oleh media.

[sunting]Sejarah iklan layanan masyarakat

[sunting]Di dunia

  • Iklan layanan masyarakat secara resmi diperkenalkan pertama kalinya di Amerika Serikat pada tahun 1942 ketika dibentuk The Advertising Council (Dewan Iklan). Pada saat itu Perang Dunia II telah mendorong terciptanya ahli-ahli komunikasi yang menggunakan bakat dan kemampuan mereka untuk memenangkan Perang Dunia II. Dewan iklan AS saat itu didirikan oleh American Association of Advertising Agency (4A), Associatin of national Advertiser (ANA), Magazine Publisers Associations (MPA), Newspaper Advertising Bureau (NAB), dan Outdoor Advertising Association (OAA).
  • Setelah perang usai dan keadaan masyarakat telah berubah Dewan Iklan gencar melakukan iklan layanan masyarakat untuk memperbaiki sistem pendidikan dan promosi vaksin polio (1950), untuk mencegah bahaya polusi (1960), kampanye untuk bahaya penggunaan obat-obatan terlarang (1970-sekarang).
  • Pada tahun 1989 Dewan Iklan Amerika Serikat menerima 300-400 permintaan dari berbaga pihak, organisasi nirlaba, atau pemerintah untuk mengkampanyekan masalah sosial. Dewan Iklan AS juga menerima sumbangan dari beberapa perusahaan senilai 1,9 juta dollar untuk hal ini.

[sunting]Di Indonesia

  • Pada tahun 1968 biro iklan Intervista menjadi biro iklan pertama yang mempelopori pembuatan ILM yang mengangkat masalah tentang pemasangan petasan yang sedang marak saat itu.
  • Pada tahun 1974 Matari Ad membuat iklan yang mengangkat makna hubungan orang tua dan anak.
  • Beberapa kampanye ILM yang dikenal luas di Indonesia diantaranya adalah kampanye tentang Keluarga Berencana, Aku Anak Sekolah, Pemilu Visi Anak Bangsa.
  • Pada Tahun 1970an Iklan Matari Ad membuat ILM yang dapat dikenang sampai saat ini yaitu iklan "Renungan Bagi Orang Tua" mengangkat puisi Khalil Gibran.

Sumber : Wikipedia.org

Kisi-kisi Uji Kompetensi Kejuruan

http://ditpsmk.net/download/Kisi-kisi%20Uji%20Kompetensi%20Kejuruan/

Monday, 7 January 2013

PETUNJUK PENULISAN MAKALAH KEPEMIMPINAN

TES CAKEP 2012 :

1.      Tema
Tema besar yang diangkat dalam menulis makalah ini adalah kepemimpinan Sekolah/Madrasah.
2.      Isi Makalah
Makalah kepemimpinan yang dituliskan memuat:
  1. Pemikiran saya tentang keterampilan kepemimpinan efektif. Di dalam bagian ini, calon kepalas sekolah menuliskan pandangan/ pemikirannya tentang keterampilan kepemimpinan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik. Keterampilan ini meliputi keterampilan Mempengaruhi, Menggerakkan, Mengembangkan dan Memberdayakan (4M) sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan institusi (sekolah/madrasah).
  2. Penilaian diri sendiri tentang penerapan 4 M yang telah saya lakukan di sekolah/madrasah. Di dalam bagian ini, para calon kepala sekolah menilai diri sendiriterkait dengan keterampilannya dalam Mempengaruhi, Menggerakkan, Mengembangkan dan Memberdayakan sumber daya pendidikan (daya dukung sekolah/madrasah) dalam pencapaian tujuan sekolah/madrasah. Penilaian diri sendiri ini harus didukung oleh uraian pengalaman kepemimpinannya yang dapat digali dari penerapan tugas pokok dan tambahan saya di sekolah/madrasah, yang meliputi: pengalamannya ketika menjadi Pemimpin Pembelajaran (Guru), Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Pembina OSIS, Penanggung-jawab Ekstrakurikuler lainnya, Ketua Jurusan, Ketua Program, Wali Kelas, Koordinator Penerimaan Siswa baru, Ketua Laboratorium, Koordinator suatu kegiatan, dan lain-lain. 
  3. Rencana tindakan kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah.
  • Di dalam bagian ini,para calon kepala sekolahharus menuliskan rencana tindakan kepemimpinan yang didasarkan pada hasil penilaian terhadap diricalon kepala sekolahyang telah dilakukan di bagian sebelumnya. Misalnya, jikadiamerasa masih kurang di dalam keterampilan mempengaruhi orang, bagaimana caradiameningkatkan keterampilan ini? Cara peningkatan keterampilan ini harus dituangkan ke dalam rencana tindakan bagian pertama, yang memuat: rencana program, alasan pemilihan program, dan langkah-langkah untuk melaksanakan program tersebut.
  • Selain rencana tindakan bagian pertama,para calon kepala sekolahjuga harus merumuskan rencana tindakan bagian kedua. Untuk membuat rencana tindakan kedua ini, pertama-tama saya harus ‘melihat’ dan menceritakan kondisi sekolah/madrasah tempat saya bertugas sekarang. Jikadiamenjadi pemimpin di sekolah/madrasah ini, apa yang akandialakukan untuk meningkatkan kualitas sekolah/madrasah ini? Apa yang akandialakukan ini harus dituangkan dalam rencana tindakan bagian kedua yang memuat: rencana program, alasan pemilihan program, dan langkah-langkah untuk melaksanakan program tersebut.
3.      Waktu dan Tempat
a. Waktu yang dialokasikan dalam penulisan makalah kepemimpinan adalah 5 x 45 menit.
b. Penulisan makalah dilakukan di tempat seleksi.
4.      Rambu-rambu Penulisan
a. Makalah ditulis tangan dengan rapi menggunakan ballpoint dengan warna tinta biru.
b. Penulisan dilakukan pada kertas folio bergaris yang telah distempel oleh panitia.
c. Jumlah tulisan minimal empat halaman folio tanpa spasi (jika menggunakan spasi, tulisan terdiri dari delapan halaman folio).
d. Makalah ditulis dengan tulisan yang rapi dan huruf cetak (bukan bersambung)
5.      Buku sumber atau referensi
Peserta TIDAK diperbolehkan membawa berbagai buku sumber atau referensi.
Calon kepala sekolah/madrasah dinilai dari tulisan yang berupa makalah tentang Kepemimpinan Sekolah/Madrasah yang memuat tiga komponen, yaitu:
  1. pemikiran calon tentang keterampilan kepemimpinan 4M dalam pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
  2. penilaian diri calon terhadap penerapan 4M yang telah dilakukannya di sekolah/madrasah.
  3. rencana tindakan kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah.
Setiap komponen pernyataan akan dinilai dan dikelompokkan dalam kategori: Sangat Memuaskan, Memuaskan, atau Kurang Memuaskan. Penilaian dilakukan dengan merujuk pada Rubrik Penilaian 

Persyaratan Administrasi Usul Calon Kepala S/M (berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28 Tahun 2010)

Persyaratan Administrasi

(berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28 Tahun 2010)
  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • ·      memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 Persyaratan administrasi di atas didukung dengan dokumen administrasi sebagai berikut:

1.        Daftar Riwayat Hidup.
2.        Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blasér.
3.        a.  Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.
b.  Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
4.        Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
5.        Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
6.        Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
7.        Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
8.        Fotocopy KTP.
9.        Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
10.     Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
11.     Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
12.     Surat Keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit pemerintah.
13.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PETUNJUK :

  1. Surat lamaran terpisah dari kelengkapan lamaran
  2. Kelengkapan lamaran dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana contoh kecuali syarat no.9 dan 10.
  3. Urutan dalam penjilidan adalah:
    1. Cover
    2. Identitas calon kepala sekolah
    3. Kelengkapan lainnya
    4. a. Format Rekomendasi kepala sekolah maupun pengawas sekolah dikirimkan ke sekolah-sekolah bersamaan dengan pengumuman penerimaan calon kepala sekolah dari kepala dinas.
    5. Selanjutnya guru yang berminat menyerahkan kedua rekomendasi tersebut masing-masing kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah.
    6. Pengawas dan kepala sekolah menyerahkan kembali rekomendasi tersebut kepada guru yang bersangkutan dalam keadaan tertutup dan disegel.
    7. Format rekomendasi yang masih dalam keadaan tertutup dan disegel diserahkan kepada panitia seleksi administrasi untuk dihimpun dan dibawa pada seleksi akademik.
    8. Format rekomendasi akan dibuka dan dinilai saat seleksi akademik.
  4. Panitia seleksi administrasi memberikan instrumen AKPK kepada setiap guru saat yang bersangkutan menyerahkan surat lamaran dan kelengkapannya serta rekomendasi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel. Instrumen AKPK diisi oleh calon kepala sekolah dan diserahkan oleh mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat seleksi akademik. Instrumen AKPK terlampirhttp://duniasmk.blogspot.com/2013/01/prediksi-soal-tes-seleksi-calon-kepala.html

PREDIKSI SOAL TES SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH TINGKAT TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA




I.      Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
  1. Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Nomor  13 tahun .2007
  2. Menurut peraturan menteri tersebut syarat kepala sekolah SMP/MTs adalah
a.        Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b.        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
c.       Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
  1. Menurut peraturan menteri tersebut kepala sekolah harus memiliki kompetensi apa saja? Sebutkan.
a.    Kompetensi Kepribadian
b.    Kompetensi Manajerial
c.    Kompetensi Kewirausahaan
d.    Kompetensi Supervisi
e.    Kompetensi Sosial
  1. Sebutkan dan jelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepala sekolah sebagai :
a.    Kepala sekolah sebagai Pendidik ( Educator).
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3)    Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar   dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5)  Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,  seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b.    Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1)      Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3)  Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga   guru dan Tata Usaha.
4)      Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
5)      Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,   mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.
6)      Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c.    Kepala sekolah sebagai Pengelola Administrasi ( Adiminstrator).
1)      Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2)    Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan Personalia  Pendukung  misalnya   pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah   raga.  Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3)      Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan   mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
d.    Kepala sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor).
1)      Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2)      Melaksanakan program supervisi.
3)      Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
e.    Kepala sekolah sebagai Pemimpin ( Leader).
1)      Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
2)      Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
3)      Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4)      Mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5)      Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f.     Kepala sekolah sebagai Pembaharu ( Inovator).
1)  Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2)      Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3)      Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
g.    Kepala sekolah sebagai Pendorong ( Motivator).
1)      Mengatur lingkungan kerja.
2)      Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)      Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
  1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
  3. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  4. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu..
  5. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan..
  6. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan..
  7. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..
  8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun..
  9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  10. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)
  11. Tenaga kependidikan adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
  12. .Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  13. Komite sekolah/madrasah adalah  lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
  14. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
  15. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  16. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
  17. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  18. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  19. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  20. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut..
  21. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  22. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
  23. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
  24. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  25. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi..
  26. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host